Perempuan Aceh belum Siap di Panggung Politik

Perempuan di Provinsi Aceh dinilai belum siap memasuki panggug politik, meski dalam Undang-Undang(UU) Keterlibatan Permpuan dalam dunia Politik masih sebesar 30 persen.
“Minimnya keterwakilann kaum permpuan di parlemen seperti DPRA (Provinsi), bahkan untuk di pusat DPR RI dan kabupaten/kota (DPRK) sama sekali tidak ada, maka itu salah satu bukti bahwa merka belum siap di panggung politik,” kata pemerhati perempuan Aceh, Lalisma Sofiyati di Banda Aceh.
Ia Mengatakan dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang pemilu Legislatif dan UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik ( parpol), total keterlibatan perempuan dalam dunia politik adalah sebesar 30 persen, terutama untuk duduk didalam parlemen.
Oleh karena itu, ia mengharapkan kedepan perlu upaya dan dorongan semua pihak, terutama pemerintah untuk meningkatkan kapasitas perempuan aceh di bidang politik.
“Artinya, kita berharap semua dorongan semua pihak untuk meningkatkan kemampuan kaum perempuan melalui berbgai pelatihan, termasuk dukungan masyarakat sehingga ada keterwakilan kaum perempuan lebih banyak di parlemen.” Katanya menambahkan.
Di dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tercatat empat orang perempuan menjadi anggota perlemen tingkat Provinssi.
Untuk meningkan kemampaun kapasitas perempuan, ia menyebutkan pemerintah Aceh telah membentuk sebuah lembaga yakni Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2001.
“saya berharap melalui lembaga pemerintah itu secara kontinyu untuk memberikan berbagai pelatihan kepada kaum perempuan, termasuk mereka yang terjun ke dunia politik. Kalau keterwakilan pemerintah banyak di parlemen maka diyakini mampu membawa aspirasi kaumnya” katanya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar